MAKALAH
STRATEGI PENANGGULANGAN KORUPSI
Disusun oleh :
Nama : Nurhidayat
NPP :
26.0707
Kelas : F-2
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KAMPUS NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
STRATEGI
PENANGGULANGAN KORUPSI
A.
Latar
Belakang Masalah
Kemajuan suatu
negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan
pembangunan. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Itu semua terjadi karena
rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia sudah merupakan penyakit
social yang sangat berbahaya yang
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil
keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah
terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara
kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang
pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan
pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah
air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu warga
indonesia, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan. Maka dari itu korupsi
harus di berantas, jika kita tidak dapat memberantas korupsi, atau paling tidak
mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah. maka jangan harap Negara
ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk
menjadi sebuah negara yang maju, jika korupsi masih kerap terjadi di indonesia.
Karena korupsi akan membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
Namun, Pada saat ini ada indikasi terjadinya
sikap apatis masyarakat terhadap tindakan korupsi. Masyarakat seakan telah
jenuh dan terbiasa dengan kasus-kasus korupsi yang mencuat kepermukaan. Tidak
ada sanksi moral dari masyarakat terhadap para koruptor. Bahkan, secara tak
langsung budaya korupsi telah merajalela ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pada setiap aspek kehidupan, selalu ditemui budaya korupsi yang telah mengakar
dan menjadi kebiasaan lumrah setiap orang.
Masyarakat harus sadar bahwa uang yang
dikorupsi oleh para koruptor merupakan uang rakyat. Uang rakyat tersebut
seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membiayai pendidikan,
kesehatan, membuka lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur seperti
jalan, jembatan, listrik, air dan lain-lain. Masyarakat harus mengetahui
besarnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi tersebut, pendidikan
menjadi mahal, begitu juga dengan pelayanan kesehatan, transportasi menjadi
tidak aman, rusaknya infrastruktur dan yang paling berbahaya adalah
meningkatnya angka pengangguran sehingga berkolerasi kepada angka kriminalitas.
B.
Identifikasi
Masalah
Dari
latar belakang yang telah ditulis, kami memberikan identifikasi masalah yang
akan dijadikan bahan penelitian sebagai berikut:
·
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran
dari aparat penyelenggara Negara.
·
Perampasan dan pengurasan keuangan negara yang
dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislative.
·
Terjadinya sikap apatis masyarakat terhadap
tindakan korupsi.
C.
Rumusan Masalah
1.
Kebijakan apa yang dilakukan Pemerintah Dalam
Pemberantasan Korupsi ?
2.
Bagaimana
persepsi masyarakat tentang korupsi?
3.
Bagaimana
fenomena korupsi di indonesia?
4.
Bagaimana peran
pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi?
5.
Strategi apa
yang dapat di tempuh dalam Penanggulangan korupsi?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutar balik atau menyogok. Arti
harfiahnya adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat di
suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Maka dapat
disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan
masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika
dilihat dari struktur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada
hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi
sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal untuk memperkaya diri
sendiri.
Wertheim dalam Lubis, 1970 menyatakan bahwa seorang pejabat
dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang
yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan
kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam
bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim
menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh
seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau kelompoknya atau
orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap
sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling
menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas
pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham
keuangan pribadi dengan masyarakat.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam
13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk /
Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokkan SBB[1][2]:
- Kerugian keuangan negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
B.
Asal Kata Korupsi
Korupsi berasal dari corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, ,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok . Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus politisi maupun , yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Meskipun kata corruption itu luas sekali
artinya,namun sering corruptio dipersamakan artinya dengan penyuapan seperti
disebut dalam ensiklopedia Grote Winkler Prins (1977).
PP Pengganti
UU Nomor 24 Tahun 1960, mengartikan korupsi sebagai "tindakan seseorang
yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara dan daerah atau merugikan
keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah atau badan hukum lain yang memergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat", dst.
C.
Awal Mula
Munculnya Korupsi
Korupsi dalam
sejarah manusia bukanlah hal baru. Ia lahir berbarengan dengan umur manusia itu
sendiri. Ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, di sanalah awal mula
terjadinya korupsi. Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh
segelintir kalangan mendorong manusia untuk saling berebut dan menguasai.
Berbagai taktik dan strategi pun dilaksanakan. Perebutan manusia atas sumber
daya alam dan politik inilah awal mula terjadinya ketidakadilan. Padahal
kebutuhan untuk bertahan hidup kian menanjak, tapi kesempatan untuk memenuhinya
semakin terbatas. Sejak saat itu moralitas dikesampingkan. Orientasi hidup yang
mengarah pada keadilan berubah menjadi kehidupan saling menguasai dan
mengekploitasi. Di dalam sejarah, kita dapat menemukan banyak catatan yang
terkait dengan kondisi tersebut.
Di
Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak jaman kerajaan. Bahkan VOC bangkrut pada
awal abad 20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi
kemerdekaan, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya, posisi
kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia
Belanda yang tumbuh dan berkembang di lingkungan koruptor. Kultur korupsi
tersebut berlanjut hingga masa pemerintah Orde Lama. Di awal
pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto melakukan berbagai upaya untuk
memberantas korupsi. Terlepas dari upaya tersebut, Presiden Soeharto tumbang
karena isu korupsi. Perjalanan panjang korupsi telah membuat berbagai kalangan
pesimis akan prospek pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di
berbagai belahan dunia.
Dalam dua dekade
terakhir, dunia mulai memandang korupsi sebagai isu penting. Berbagai
inisiatif untuk memerangi korupsi dilakukan mulai dari tingkat nasional,
regional hingga level internasional. Pandangan bahwa korupsi mendorong
pertumbuhan ekonomi mulai ditinggalkan banyak kalangan. Korupsi dipandang bukan
hanya sebagai permasalahan moral semata, tetapi sebagai permasalahan
multidimensional (politik, ekonomi, social dan budaya).Perubahan cara pandang
dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti dengan menjamurnya kerjasama
antar bangsa dalam isu ini menyemai optimisme bahwa perang melawan korupsi
adalah perang yang bisa kita menangkan.
D.
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi di Indonesia
Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan, Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
Sikap
mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada
kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan
oleh pejabat pemerintah.Kurangnya di pengambilan
keputusan pemerintah Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah
besar. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan
"teman lama".
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Pemerintah Dalam
Pemberantasan Korupsi.
Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas
korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti
korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono
telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jalsa Agung
Dan kapolri:
1.
Mengoptimalkan upaya – upaya
penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan
menelamatkan uang negara.
2. Mencegan & memberikan
sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa
(Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3. Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain
denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan
hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional
Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkag – langkah pencegahan dalam
RAN-PK di prioritaskan pada:
1. Mendesain ulang
layanan publik .
2. Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah
yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
3. Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat
pendukung dalam pencegahan korupsi.
B.
Persepsi
Mayarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul
guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak
acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan
semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal,
maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering
menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi. Tema yang sering
diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan
saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini
cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas
terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu,
mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan
sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan
kesejahteraan yang merata.
C.
Fenomena
Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang
biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1.
Proses modernisasi belum
ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang
ada.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
- Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
- Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
- Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
- Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
- Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
D.
Peran Serta
Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan
dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah
melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi,
merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para
pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah
sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain
adalah SBB :
- Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
- Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
- Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
- Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
E.
Strategi yang dapat di tempuh dalam Penanggulangan korupsi
Dengan adanya pemerintahan yang
terdiri dari eksekutif dan legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari
pemulihan umum 200, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang
kuat, artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam
kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang
diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan
pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah
kebijakan yang akan dilakukan adalah:
Ø Mengerahkan
seluruh stakeholder dalama merumuskan visi, misi, tujuan, dan indicator
terhadap makna KKN
Ø Mengerahkan
dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN
sebagai paying hukum menyangkut Stick, Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi
efek jera, pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak
korupsi, dsb.
Ø Melaksanakan
dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksnakan
penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan
aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
Ø Melaksanakan
evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme
yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional
lebih independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan akan tercapai yaitu
pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan
melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas terutama dimulai
dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum tercapai harus
selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah yang telah
ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
Strategi Penanggulangan Korupsi melalui
Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan
suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala
kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah tanggung jawab moral pendidikan
nasional untuk membenahi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah
pelanggaran moral, oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral
dan akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung
sebagai bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif
dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti
SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun
2003 tentang system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada
pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada
dalam masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu
masyarakat yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan
discipline, yaitu discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang
prularis dan multicultural.
Upaya Penanggulangan Korupsi di Indonesia
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk
mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi
pemberantasan korupsi.
1. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
ü 16
Januari mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua karena
terlibat kasus dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat
menjabat sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara sekitar 15 M.
Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara.
ü 14
februari direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak ditahan karena
mereka menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar 100 M. mereka
masing-masing dihukum 4 tahun penjara
ü 10
april gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena diduga telah menggunakan
dana YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
b. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan
KPK
ü UU
No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
ü UU
No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
ü UU
No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
ü Peraturan
Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
ü UU
No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
ü UU
No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
ü UU
No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
ü Peraturan
pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari materi yang telah kami paparkan pada
makalah ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.
2.
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul
guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak
acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan
semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun
nasional.
3.
Fenomena umum yang
biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah: Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka
hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
kepentingan rakyat.
4.
Partisipasi dan dukungan
dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah
melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
5.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam
Penanggulangan tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut : Strategi Preventif, strategi dedukatif strategi represif.
B. Saran
1.
Perlu dikaji
lebih dalam lagi tentang strategi penanggulangan korupsi di Indonesia agar
mendapat informasi yang lebih akurat.
2.
Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu
mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Semoga kedepannya negeri ini jauh
dari korupsi.
Untuk mendownload makalah di atas silahkan Download Klik
kumpulan makalah korupsi
strategi penanggulangankorupsi
makalah ipdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar